Lompat ke konten
Kategori Home » Ekonomi » Macam Macam Leasing

Macam Macam Leasing

  • oleh

Bentuk lain dari “intermediate-term debt “ adalah “Leasing” Apabila kita tidak ingin memiliki suatu aktiva. tetapi hanya menginginkan ‘srv” dan aktiva tersebut. kita dapat memperoleh “hak penggunaan” atas suatu aktiva itu tanpa disertai dengan hak milik, dengan cara mengadakan kontrak “leasing” untuk aktiva tersebut.

Dengan demikian leasing adalah suatu alat atau cara untuk mendapatkan “services” dari suatu aktiva tetap yang pada dasarnya adalah sama seperti halnya kalau kita menjual obligasi untuk mendapatkan “services” dan hak milik atas aktiva tersebut dan bedanya pada leasing tidak disertai dengan hak milik Lebih khususnya. “lease” adalah persetujuan atas dasar kontrak di mana pemilik dan aktiva (lessor) menginginkan pihak lain (lessee) untuk menggunakan jasa dan aktivitas tersebut selama suatu periode tertentu.

Hak milik atas akti’a tersebut tetap pada “lessor”. Kadang-kadang lessee juga diberi kesempatan untuk membeli aktiva tersebut. Dengan demikian “leasing” harus dianggap sama dengan “debt financing”. Kita mempunyai beban tetap kepada kreditur (lessor), dan kita harus memenuhi kewajiban tersebut, sebab kalau tidak, kita akan kehilangan “services” dari aktiva yang di”lease”kan itu (leased assets). Kita meminjam beberapa aktiva dan bukan meminjam uang, tetapi pada prinsipnya antara kedua itu adalah sama.

Ada tiga bentuk utama dari leasing, yaitu:

1. Sale and Leaseback

2. Services Leases atau Operating leases

3. Financial Leases

Daftar Isi

1. Sale and Leaseback

Dalam bentuk “leasing” ini, pemilik aktiva menjual aktivanya kepada leasing corporation atau Bank dan bersamaan dengan itu dibuat kontrak “leasing” untuk menggunakan aktiva tersebut selama suatu periode tertentu dengan syarat-syarat tertentu. Dalam hal ini pembeli aktiva akan menjadi “lessor” dan penjual aktiva yang sekaligus masih menggunakan “service” dan aktiva yang dijual tersebut atas dasar kontrak “leasing” itu akan menjadi “lessee”.

Misalkan suatu perusahaan dalam rangka ekspansi menjual. Sebagian dan aktiva tetapnya kepada Leasing Corporation seharga Rp. 10 juta, dan bersamaan dengan itu dibuat kontrak “leasing” untuk tetap menggunakan aktiva yang telah dijual itu untuk suatu periode tertentu, misalnya 60 bulan dengan pembayaran sebesar Rp. 100.000,00 per bularinya.

Dalam proses mi perusahaan tersebut mengubah aktivanya dan bentuk aktiva tetap menjadi bentuk kas yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan likuiditasnya. Jadi disini perusahaan tersebut masih tetap dapat menggunakan aktiva itu tetapi hak milik atas aktiva tersebut sudah tidak ada padanya.

2. Service Leases

“Service Leases” atau “Operating Leases” memberikan services baik mengcnai bidang fmansiilnya maupun mengenai pemeliharaannya (maintanance). I.B.M. (International Business Machines) adalah salah satu pioneer dan “service lease contract” tersebut. Computer, mobil dan truck adalah bentuk-bentuk aktiva atau perlengkapan yang banyak di “lease”kan atas dasar kontrak tersebut.

Dalam bentuk leasing ini sering terdapat klausul yang memberikan hak kepada leasse untuk membatalkan “lease” itu dan mengembalikan peralatan itu kepada lessor sebelum habis waktu berlakunya persetujuan dasar lease tersebut.

Ini merupakan syarat yang penting bagi lessee, karena ini berarti bahwa dia dapat mengembalikan equziment tersebut apabila ada perkembangan teknologi barn yang menyebabkan equipment itu menjadi using (absolete).

3. Financial Leases

Financial lease adalah bentuk leasing yang tidak memberikan “maintenance services”, tidak dapat dibatalkan dan harus penuh diangsur. Ini berarti bahwa lessor menerima pembayaran sewa dan lesse yang meliputi harga penuh dan “leased equ4pment” tersebut plus bunga yang diinginkannya.

Lessor dalam hal ini biasanya adalah perusahaan-perusahaan Asuransi atau Bank-bank Dagang. Apabila aktiva yang di-”lease”-kan itu real estate, yang menjadi lessor biasanya perusahaanperusahaan asuransi. Kalau yang di ”lease”-kan itu equipments, biasanya yang menjadi lessor adalah Bank-bank Dagang.

Seperti halnya dalam penentuan jumlah pembayaran tahunan dalam term-loan, besarnya pembayaran sewa setiap tahunnya pun dapat ditentukan dengan menggunakan label dan annuity dan label P.V.

Pada kasus perusabaan hutan model leasing dipakai pada keperluan alat kerat dengan ftingsi tertentu dan tidak terus menerus diperlukan sebagai contoh: suatu HPH/ HTI akan membangun/memperluas base camp, memerlukan beberapa alat berat dan rencana pekerjaan akan selesai 2 tahun.

Untuk keperluan ini tidak perlu beli alat berat barn, cukup hanya memanfaatkan atau leasing selama 2 tahun. Hal ini biasanya menguntungkan kedua belah pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *