Mengenai jenis-jenis modal kerja, W.B. Taylor menggolongkannya dalam:
A. Modal kerja permanen (Permanent working Capital)
Modal kerja permanen yaitu modal kerja yang harus tetap ada pada perusahaan untuk dapat menjalankan fungsinya, atau dengan kata lain modal kerja yang secara terus-menerus diperlukan untuk kelancaran usaha.
Permanent working capital ini dapat dibedakan dalam:
1. Modal kerja primer (Primary Working Capital)
Modal kerja primer adalah jumlah modal kerja minimum yang harus ada pada perusahaan untuk menjamin kontinuitas usahanya.
2. Modal kerja normal (Normal Working Capital)
Modal kerja normal adalah jumlah modal kerja yang diperlukan untuk menyelenggarakan luas produksi yang normal. Pengertian normal disini adalah dalam pengertian dinamis. Apabila suatu perusahaan misalnya selama 4 atau 5 bulan rata-rata per bulannya mempunyai produksi 1000 unit maka dapat dikatakan luas produksi normalnya adalah 1000 unit.
Apabila kemudian ternyata bahwa selama 4 atau 5 bulan berikutnya luas produksi rata-rata per bulannya 2000 unit, maka luas produksi normalnya di sinipun berubah menjadi 2000 unit.
B. Modal kerja variabel (Variable Working Capital)
Modal kerja variabel adalah modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah sesuai dengan keadaan, dan modal kerja ini dibedakan antara:
1. Modal kerja musiman (seasonal working capital) yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah disebabkan karena fluktuasi musim.
2. Modal kerja siklis (cyclical working capital) yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah disebabkan karena fluktuasi konjungtur.
3. Modal kerja darurat (Emergency working capital) yaitu modal kerja yang jumlahnya berubah-ubah karena keadaan darurat yang tidak diketahui sebelumnya (misalnya ada pemogokan buruh, banjir, perubahan keadaan ekonomi yang mendadak).