Legal democracy adalah model demokrasi yang bersumber dari gagasan yang dikembangkan New Right (NR). NR itu sendiri-seringkali dipertukarkan dengan neoliberalisme atau neokonservatisme-melihat kehidupan politik, sepertihalnya kehidupan ekonomi, dalam konteks perwujudan kemerdekaan dan inisiatif individu.
Karena itu dua prinsip penting dalam kehidupan bersama adalah pasar bebas dan negara yang minimalis. Program politik NR mencakup diantaranya perluasan mekanisme pasar ke semakin banyak wilayah kehidupan, pembatasan intervensi negara dalam ekonomi dan penyedian kesempatan, pengurangan kekuatan kelompok-kelompok tertentu seperti serikat buruh untuk meredam tuntutan-tuntutan demokratis dan pembentukan sebuah pemerintahan yang kuat dengan tugas menegakkan hukum dan ketertiban. Pada dasarnya cara berpikir NR merupakan kelanjutan dari pandangan para pemikir liberal sebelumnya tentang potensi ancaman demokrasi terhadap kebebasan sipil. Argumen NR secara lebih detail dapat dilihat dalam pemikiran Robert Nozick dan Friedrich Hayek.
Nozick
Bagi Nozick entitas politik terpenting adalah individu. Satu-satunya model pengorganisasian kehidupan individu yang paling bisa diterima adalah sistem pasar bebas. Karena itu lembaga politik yang dianggap paling baik adalah yang mengakkan kerangka institusional bagi perlindungan kebebasan sipil dan hak asasi manusia.
Menurut Nozick yang termasuk inalienable rights adalah hak untuk mengejar tujuan atau kepentingan pribadi. Hak ini terkait erat dengan hak atas properti dan proses akumulasi sumber daya.
Nozick percaya para individu pada dasarnya berbeda satu sama lain. Tidak ada satupun model komunitas yang mampu melayani kepentingan dan idealitas setiap individu. Karena itu ia mengusulkan sebuah framework for Utopia.
Inti dari kerangka kelembagan ini adalah peran negara yang terbatas agar tidak bertabrakan dengan kebebasan sipil dan semangat pasar bebas. Negara minimalis diantaranya menolak perencanaan yang terinci maupun upaya aktif dalam meredistribusi sumber daya. Namun di saat bersamaan negara harus menegakkan hukum dan ketertiban. Ini diperlukan untuk mencegah efek negative demokrasi—yakni suara mayoritas—terhadap kemerdekaan dan inisiatif individu.
Hayek
Berbeda dengan Nozick, Hayek secara lebih spesifik mengkritik demokrasi. Menurut Hayek bahaya paling mendasar yang dititnbulkan setiap demokrasi ada dua:
Pertama, kekuasaan mayoritas, dan, kedua, pengalihan kekuasaan mayoritas tersebut kepada para agennya (dalam hal ini bisa institusi negara, pejabat atau politisi yang bertindak atas nama rakyat). Untuk itu Hayek mengajukan sebuah upaya untuk merestorasi orde liberal. Hayek menolak argumen yang menganggap sepanjang dibatasi oleh prosedur demokrasi kekuasaan politik tidak bersifat arbiter.
Sebaliknya, sepertihalnya Schumpeter, ia percaya there has often been much more cultural and spiritual freedom under an” autocratic rule than under some democracies… (Hayke 1976: 53). Persoalan kekuasaan politik yang bersifat arbiter diperparah oleh upaya merencana dan mengatur masyarakat seperti yang dipraktikkan dalam negara kesejahteraan. Negara model ini bersifat koersif karena pengetahuan dan kapasitas setiap individu dibatasi secara sitematis. Sebaliknya
Hayek percaya tidak pernah ada sesuatu yang bernama tujuan sosial. Karenanya masyarakat tidak memerlukan organisasi dan lembaga politik yang melakukan intervensi atas nama upaya mengejar tujuan sosial tersebut. Intinya demokrasi harus dibatasi. Salah satu caranya adalah dengan melakukan pembedaan yang tegas antara batas kekuasaan dan sumber kekuasaan. Berkenaan dengan itu
Hayek membedakan liberalisme dan demokrasi. Liberalisme menentukan apa seharusnya isi aturan main bersama. Sedangkan demokrasi hanya memastikan apakah aturan main tersebut merupakan hukum yang bisa diterima atau tidak.
Jika liberalisme bertentangan dengan demokrasi, Hayek dipastikan akan memilih menjadi seorang yang anti demokrasi.
Dalam hal ini Hayek—sepertihalnya Nozick—mengusulkan pasar bebas dan negara minimalis. Bedanya, Hayek menolak negara laissez faire karena pada dasarnya negara selalu melakukan intervensi. Hanya saja intervensi Negara harus ditaruh dalam kerangka melindungi kemerdekaan indivdiu.
Model intervensi yang dikembangkan negara kesejahteraan tidak bisa diterima karena menabrak kebebasan sipil. Sebaliknya negara kesejahteraan harus diganti dengan pasar bebas.